Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Permuseuman

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang permuseuman masih digodok. Banyak hal yang perlu dicermati dari RPP tersebut. Hal menonjol yang perlu diperhatikan adalah kurang terwadahinya museum-museum khusus yang berada di luar Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Pasal-pasal dalam RPP tersebut sangat kental diwarnai kepentingan Kemenbudpar dan saya mendapat kesan bahwa museum yang diwadahi “hanya” yang berada di lingkungan Kemenbudpar. Direktorat Permuseuman seyogyanya lebih terbuka dan adil melihat permasalahan karena lembaga ini membawahkan seluruh museum di wilayah republik ini. Dari diskusi yang berlangsung pada waktu pembahasan tampak banyak sekali persoalan yang tidak jelas ke mana cantolannya. Masih banyak hal rancu dan bias. Logika berpikir tampaknya perlu disusun kembali dan ditajamkan dengan kerendahan hati untuk menerima masukan serta belajar dari berbagai literatur permuseuman di negara-negra maju yang telah mapan dunia permuseumannya. Harapan saya pribadi direktorat tersebut seharusnya tidak berada di bawah Kemenbudpar. Seharusnya lembaga ini menjadi lembaga yang independen, terbebas dari kepentingan kementerian mana pun. Semoga draft rancangan tersebut berhasil mengeluarkan PP yang dapat diterapkan secara umum kepada semua museum di Indonesia.
This entry was posted in Museum.

Tinggalkan komentar